Mulai bulan Januari 2013,
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib
Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah
PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per
bulan. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau
pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya
dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara
berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang
bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta
lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar
honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib
Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Contoh Perhitungan PPH Pasal 21 :
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
| Gaji | 3.000.000,00 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 15.000,00 | |
| Premi Jaminan Kematian | 9.000,00 | |
| Penghasilan bruto | 3.024.000,00 | |
| Pengurangan | ||
| 1. Biaya jabatan | ||
| 5%x3.024.000,00 | 151.200,00 | |
| 2. Iuran Pensiun | 50.000,00 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua | 60.000,00 | |
| 261.200,00 | ||
| Penghasilan neto sebulan | 2.762.800,00 | |
| Penghasilan neto setahun | ||
| 12x2.762.800,00 | 33.153.600,00 | |
| PTKP | ||
| - untuk WP sendiri | 24.300.000,00 | |
| - tambahan WP kawin | 2.025.000,00 | |
| 26.325.000,00 | ||
| Penghasilan Kena Pajak setahun | 6.828.600,00 | |
| Pembulatan | 6.828.000,00 | |
| PPh terutang | ||
| 5%x6.828.000,00 | 341.400,00 | |
| PPh Pasal 21 bulan Juli | ||
| 341.400,00 : 12 | 28.452,00 |
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar