-->
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Maret 2015

Ujian brevet A yang melelahkan !

Morning bloggers,


Yap pagi ini mendung, semendung hati gw.
Masih berasa bete efek ujian kemarin yg amat sangat melelahkan dan hari ini pagi2 gw udah dibangunin dan diomelin pula.
Gw mw ceritain kisah gw yg kemarin ujian, gw mulai ujian jam 8, nah gw modal nekat aja deh dengan berbekal latihan soal yg pernah dikasih gw belajar dari situ semua, gw juga baca2 buku modulnya.
Jam 7 gw msh sempet belajar di halte busway sembari nungguin temen gw, maklum gw anaknya terlalu rajin
Hahahaha
Jam set 8 gw masuk kelas, gw sok2 akrab dah sama anak brevet lainnya. Selama kurang lebih 2 bulan satu kelas yg isinya 25 org itu jarang banget2 interaksi. Gw tanya mereka udah belajar belum, kebanyakan dari mereka bilang belumlah, ga sempetlah, ya gw maklum sih,
Gw juga belajar sehari sebelumnya doang.
Jam 8 teng mulailah soal dibagiin, ujian pertama itu ttg PPh OP. Pas gw cek soalnya tuinggg pala gw langsung pusing, langsung bengong melongo.
Dosennya pernah bilang kalo soalnya itungan, ga teori. Tapi ini soalnya case gtu, mau ga mau kan pasti ada teori yg terkait, gw gw kesel lagi itu kalo udah menyangkut pasal.
Okeh mulai kerjakan, so far masih ngerti walaupun agak bingung cara baca soalnya, klo itungan coba pelajari pph 25 ttg angsuran dan belajar tentang SPDN dan SPLN,
Dari 10 soal ada satu yg gw ga jawab, soal itungan ttg pph 25 juga.
Jadi utk pph op sebenernya dari 10 soal boleh cuma jawab 7 soal aja, tapi kalo gw bener smua ngerjainnya -___- buat lebih aman gw kerjain 9 lah ya.
Setelah semua kertas gw penuh tak tersisa lanjutlah gw ngerjain KUP A, kalo yg ini mungkin yg paling bisa dikerjain. Belajar aja tentang proses kurang/lebih bayar dan NPWP. Setelah istirahat lanjut ke ujian PBB, fiuhhh in yg paling amat tersangat nyesekin, pegel banget bro, 2 halaman hanya untuk jawab teorinya, dan ada 1 case teori yg bikin gw bingung mw jelasin kaya apaa, itu ttg UU PBB.
2 soal itungan, yg 1 ttg itung NJOP biasa dan yg 1 tentang pertambangan.
Gimana yg brevet ga kesel ya, kita mah diajarinnya yg biasa2 aja, tapi dari awal ujian soalnya susahnya mnta ampun, nah pertambangan kita cuma bahas rumusnya doang dan itupun sangat amat singkat, jawabannya panjang banget pula, seharian ujian full nulis, tangan sam pinggang gw sakit banget.

Saran gw buat yg akan ambil brevet A & B,
saat belajar tidak ada salahnya untuk bertanya yg sejelas jelasnya ke pengajar. Jangan hanya terpaku dengan modul, ada baiknya kita belajar dulu di rumah dan browsing mengenai pajak.

Sekian dan terima kasih





Minggu, 13 Oktober 2013

Contoh Perhitungan PPH Pasal 21

Mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.


Contoh Perhitungan PPH Pasal 21 :
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji   3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja       15.000,00
Premi Jaminan Kematian   9.000,00
Penghasilan bruto   3.024.000,00
Pengurangan    
1. Biaya jabatan    
5%x3.024.000,00 151.200,00  
2. Iuran Pensiun 50.000,00  
3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00  
    261.200,00
Penghasilan neto sebulan   2.762.800,00
Penghasilan neto setahun    
12x2.762.800,00   33.153.600,00
PTKP    
- untuk WP sendiri 24.300.000,00  
- tambahan WP kawin 2.025.000,00  
    26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun   6.828.600,00
Pembulatan   6.828.000,00
PPh terutang    
5%x6.828.000,00 341.400,00  
PPh Pasal 21 bulan Juli    
341.400,00 : 12   28.452,00
Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru

Tatacara Pendaftaran NPWP

Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui PER-20/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
    2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
    2. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
    1. fotokopi Kartu NPWP suami;
    2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
    3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  4. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa :
    1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    2. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
    3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  5. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
    1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
    2. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
    3. fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
    4. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  6. Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
    1. surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
    2. Kartu Tanda Penduduk.
  7. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:
    1. fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
    2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
    3. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
  1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
    1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
    3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
    1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
    3. memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
  4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
  1. Secara Elektronik melalui eRegistration
  2. Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
    Atau pada Link ini  : http://www.pajak.go.id/content/pembuatan-npwp-massal-enpwp

  3. Secara Langsung
  4. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.


Sumber : http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp